Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat (4) memberikan amanat bahwa kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang mencakup: (a) tatacara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah Daerah
« Kembali
Pergub DIY No.75/2016
tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara
Kategori : Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun : 2016 Dilihat : 474 kali
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu diatur penggunaan pakaian dinas
Pakaian Dinas adalah pakaian yang dikenakan untuk menunjukkan identitas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan tugas.
ATURAN LAIN Lihat Semua
Peraturan Daerah (Perda) ,Thn : 2013
Undang-Undang (UU) ,Thn : 2012
Status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan dan keputusan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, serta kontribusinya u